Persekutuan merupakan
bentuk usaha yang populer, mudah dalam pendiriannya karena tidak memerlukan
legalitas dari departemen dalam negeri dan memungkinkan beberapa individu untuk
menggabungkan bakat dan kemampuan mereka adalam suatu usaha tertentu. Selain itu,
persekutuan menyediakan sarana yang lebih fleksibel untuk memperoleh tambahan
modal dibandingkan dengan perusahaan perseorangan dan memungkinkan penyebaran
resiko dalam pertumbuhan usaha yang sangat cepat.
Di Indonesia, jenis
perusahaan persekutuan ini yang paling banyak dipilih dalam mendirikan suatu
perusahaan karena alasan tersebut diatas demikian pula di negara lain seperti
Amerika Serikat (AS) jumlah perusahaan persekutuan merupakan jenis perusahaan
terbanyak kedua setelah perusahaan perseorangan. Hal ini berarti jumlah
perusahaan persekutuan lebih banyak dibandingkan dengan bentuk usaha perseroan
terbatas.
1.1.DEFINISI PERSEKUTUAN
Definisi persekutuan secara umum adalah
merupakan bentuk perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, untuk menjalankan
usaha sebagai pemilik atas kegiatan untuk mendapatkan keuntungan. Definisi
persekutuan ini dijelaskan secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata pasal 1618 yaitu:
“Suatu
perjanjian dengan mana dua orang atau lebih, mengikatkan diri untuk memasukkan
sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau
manfaat yang diperoleh karenanya“
Berdasarkan
kedua definisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa persekutuan
dapat dibentuk oleh dua orang atau lebih, istilah „orang“ biasanya adalah
individu dapat berupa perorangan atau perusahaan. baik yang baru akan
mendirikan usaha atau merupakan perluasan dari perusahaan perseorangan.
Persekutuan
yang biasa juga disebut Firma sangat umum dalam usaha sektor jasa seperti
hukum, kedokteran, akuntan publik atau jasa lainnya dan sektor usaha
perdagangan. perusahaan penerbitan atau percetakan, usaha grosir (wholesale),
industri (manufacturing), Persekutuan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan,
sehingga organisasi nirlaba seperti yayasan bukanlah sebuah persekutuan.
1.2.KARAKTERISTIK PERSEKUTUAN
Firma
mempunyai beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk
organisasi/perusahaan lain.
Adapun
beberapa karakteristik firma adalah sebagai berikut:
1. Limited Life (umur
terbatas), artinya secara hukum umur persekutuan atau jangka waktu
persekutuan berakhir bila salah seorang sekutu keluar atau meninggal,
penambahan anggota baru, penarikan modal atau ada perubahan lain yang
menyangkut perjanjian persekutuan. Berakhirnya persekutuan secara hukum tidak
selalu mengakhiri persekutuan sebagai entitas usaha dan akuntansi yang
terpisah, seringkali kegiatan usaha persekutuan tetap berjalan lancar bila ada
sekutu yang masuk atau mengundurkan diri. Jika firma dinyatakan bubar secara
hukum, maka diperlukan perubahan surat perjanjian.
2. Unlimited
Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban firma tidak terbatas),
artinya tanggung jawab sekutu tidak terbatas pada investasinya (modal yang
disetorkan) tetapi sampai harta pribadinya untuk memenuhi hutang atau kewajiban
dari persekutuan. Namun tanggung jawab sekutu dapat terbatas sampai sebatas
modal yang disetorkan, bila disebutkan dalam perjanjian. Sekutu dengan
kewajiban terbatas ini biasa disebut sekutu diam atau sekutu komanditer.
3. Mutual Agency
(saling mewakili), artinya setiap anggota dalam menjalankan usaha
persekutuan adalah merupakan wakil dari anggota-anggota firma yang lain. Setiap
sekutu dapat mewakili persekutuan ketika bertindak dalam cakupan kegiatan
persekutuan.
4. Participating in
Partnership Profit (Kepentingan sekutu dalam laba), artinya laba atau
rugi hasil operasi firma akan dibagikan kepada setiap anggota persekutuan
berdasarkan partisipasi atau aktivitas masing-masing anggota di dalam
persekutuan. Jika ada salah seorang anggota yang aktif menjalankan usaha
persekutuan, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar
daripada anggota yang tidak aktif meskipun modal yang ditanamkannya lebih
kecil, atau dapat ditentukan lain atas persetujuan anggota-anggota firma.
Selain karakteristik yang
disebutkan di atas, ada beberapa karakteristik yang membedakan
antara bentuk persekutuan dengan perseroan.
Tabel di bawah Perbedaan
penting antara persekutuan dan perseroan
Berdasarkan
karakteristik yang telah disebutkan diatas jelaslah bahwa persekutuan (Firma)
memiliki kekhasan tersendiri. Meskipun tidak dapat dipisahkan antara pemilik
dan manajemen dalam firma, namun pengelolaan akuntansi pada persekutuan harus
tetap berpedoman pada prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.
Akuntansi
untuk persekutuan mensyaratkan pengakuan atas beberapa faktor penting. Pertama,
dari sudut pandang akuntansi, persekutuan adalah entitas usaha yang terpisah
dengan pemilikya, dari sudut pandang hukum, sebuah persekutuan seperti halnya
perusahaan perseorangan, tidaklah terpisah dari pemiliknya. Kedua, walaupun banyak
persekutuan mencatat operasi mereka menggunakan basis akrual, beberapa
perusahaan menggunakan akuntansi yang berbasis kas atau berbasis kas yang
dimodifikasi. Pilihan tersebut diperkenankan karena pencatatan dalam
persekutuan dilakukan untuk para sekutu dan harus mencerminkan informasi yang
mereka butuhkan. Laporan keuangan persekutuan biasanya disusun bagi para
sekutu, dan hanya terkadang bagi para kreditur. Tidak seperti perusahaan
publik, kebayakan persekutuan tidak disyaratkan untuk diaudit atas laporan
keuangan tahunannya.
Walaupun akuntansi untuk
persekutuan berbeda dengan akuntansi utuk bentuk usaha lainnya, umumnya
akuntansi untuk aktiva, kewajiban dan laba ruginya mengikuti prinsip akuntansi
yang umum diterima dan dapat diperbandingkan dengan badan usaha lain. Analisis
dan pencatatan transaksi yang mempengaruhi kepemilikan pada dasarnya sama untuk
persekutuan, perseroan dan perseorangan.
1.3.AKUNTANSI UNTUK PEMBENTUKAN
PERSEKUTUAN
Kesepakatan
untuk mendirikan sebuah persekutuan bisa bersifat informal atau bersifat formal
seperti perikatan antara dua pihak diatas kertas yang disebut Akta pendirian
persekutuan (articles of copartnership).
Setiap
sekutu harus setuju atas perjanjian pendirian dan untuk menghindari
permasalahan manajemen di masa yang akan datang serta melaksanakan good
corporate governance maka sebaiknya perjanjian tertulis secara formal perlu
dibuat.
Akta
pendirian persekutuan umumya mencakup hal-hal berikut :
1. Nama persekutuan dan
nama sekutu.
2. Jenis usaha dan jangka
waktu perjanjian persekutuan.
3. Besarnya investasi
masing-masing sekutu.
4. Pembagian laba rugi
5. Ketentuan penarikan
aktiva
6. Prosedur dalam perubahan
sekutu seperti penambahan dan berhentinya seorang sekutu.
Persekutuan
|
Perseroan
|
|
1. Kesinambungan usaha
|
Umur terbatas dan secara hukum dinyatakan bubar
jika ada perubahan dalam komposisi sekutu, tetapi secara ekonomis dapat
terus beroperasi untuk melanjutkan usahanya, tidak perlu dilikuidasi
|
Umur dianggap tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan
perusahaan tidak mengakibatkan berakhirnya umur perseroan.
|
2. Perijinan pendirian
|
Diperlukan sedikit prosedur untuk memperoleh
formalitas usahanya
|
Didirikan berdasarkan ijin negara dan harus taat pada aturan-aturan
yang telah ditetapkan. Prosedur untuk memperoleh ijin usaha biasanya relatif
lama dan sulit.
|
3. Tanggung jawab pemilik terhadap
hutang/kewajiban
|
Tanggung jawab setiap anggota pemilik tidak
terbatas.
|
Kewajiban pemegang saham hanya terbatas sebesar modal yang
ditanamkan/diinvestasikan.
|
4. Keterlibatan dalam pengelolaan
perusahaan
|
Masing-masing anggota terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara
langsung
|
Pemegang saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan.
Mereka memilih dewan Direksi untuk melaksanakan pengelolaan langsung
terhadap perseroan.
|
1.3.1. Investasi Awal Pada Persekutuan
Penyerahan
modal para sekutu dalam pendirian persekutuan dilakukan dengan tiga cara yaitu
dengan uang kas, aktiva non kas dan menyerahkan neraca perusahaan perseorangan.
a. Uang Kas
Penyerahan
modal dalam bentuk uang kas dicatat secara langsung sebagai investasi awal
kedalam rekening modal masing-masing anggota dan tidak membutuhkan penilaian
kembali dari aktiva yang disetorkan.
Contoh
1 :
Zain
dan Indra sepakat untuk mendirikan persekutuan dengan investasi awal berupa
uang tunai, Zain sebesar Rp 50.000.000 dan Indra sebesar Rp 40.000.000.
Jurnal
yang dibuat :
Kas Rp 90.000.000
Modal Zain Rp 50.000.000
Modal Indra Rp 40.000.000
b. Aktiva
Non Kas
Jika
dalam pendirian persekutuan baru terdapat
sekutu yang berinvestasi dalam bentuk aktiva non-kas, maka perlu
dilakukan penilaian kembali atas aktiva non-kas tersebut, dan pada umumnya
dicatat pada nilai wajarnya pada saat investasi dilakukan. Nilai wajar dalam
akuntansi dinilai oleh pihak independen, atau bedasarkan kesepakatan
masing-masing anggota/sekutu.
Contoh
2 :
Rizka
dan Naura mendirikan persekutuan, masing-masing menyerahkan modal aktiva
non-kas. Rizka menginvestasikan kendaraan seharga Rp 200.000.000,00 dan Naura menyerahkan
tanah dan bangunan dengan harga perolehan masing-masing untuk tanah seharga Rp
40.000.000 dan bangunan seharga Rp 60.000.000.
Para sekutu setuju untuk melakukan penilaian kembali, nilai wajar
berdasarkan penilaian tim appraisal yaitu kendaraan dinilai wajar sebesar
Rp157.000.000, tanah Rp 55.000.000 dan bangunan Rp 90.000.000
Jurnal
yang dibuat:
Kendaraan Rp157.000.000,00
Tanah Rp 55.000.000,00
Bangunan Rp 90.000.000,00
Modal Rizka Rp157.000.000,00
Modal Naura Rp145.000.000,00
c.
Menyerahkan neraca perusahaan perseorangan.
Sekutu
yang menyerahkan modalnya dalam bentuk neraca perusahaan perseorangan, pada
umumnya dilakukan penilaian kembali dengan nilai wajar dan disetujui oleh para
sekutu. Pencatatan atas penyerahan neraca perusahaan ada 2 (dua) metode:
a. Persekutuan menggunakan pembukuan baru
b. Persekutuan menggunakan buku lama yaitu melanjutkan buku neraca perusahaan
perseorangan.
Kedua
metode di atas akan menghasilkan laporan keuangan yang sama pada persekutuan
baru.
Contoh
3 :
Naura, Ahmad, dan Zaky
bersepakat untuk mendirikan sebuah persekutuan dengan nama Firma „NAZ“. Tn.
Zaky telah memiliki perusahaan perseorangan yang telah berjalan, sedangkan
Sdri. Naura menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50.000.000. Tn. Ahmad menyerahkan
bangunan seharga Rp 50.000.000, penilaian kembali telah dilakukan dan disetujui
dengan nilai wajar sebesar Rp 65.000.000. Berikut adalah neraca perusahaan Tn. Zaky
:
U.D. Zaky
Neraca
Per 31 Desember
2009
Aktiva Lancar (Rp)
Kas
32.000.000
Piutang usaha 45.000.000
(-) Penyisihan piutang
Tak
tertagih ( 3.000.000)
Persediaan B.Dagang 42.000.000
116.000.000
Aktiva Tetap
Kendaraan 40.000.000
(-) Akm. Penyusutan ( 14.000.000)
26.000.000
Total Aktiva 142.000.000
|
Kewajiban Lancar (Rp)
Utang usaha 52.000.000
Modal Zaky 90.000.000
Total Kewjiban & Modal 142.000.000
|