PERSEKUTUAN

Persekutuan merupakan bentuk usaha yang populer, mudah dalam pendiriannya karena tidak memerlukan legalitas dari departemen dalam negeri dan memungkinkan beberapa individu untuk menggabungkan bakat dan kemampuan mereka adalam suatu usaha tertentu. Selain itu, persekutuan menyediakan sarana yang lebih fleksibel untuk memperoleh tambahan modal dibandingkan dengan perusahaan perseorangan dan memungkinkan penyebaran resiko dalam pertumbuhan usaha yang sangat cepat. 
Di Indonesia, jenis perusahaan persekutuan ini yang paling banyak dipilih dalam mendirikan suatu perusahaan karena alasan tersebut diatas demikian pula di negara lain seperti Amerika Serikat (AS) jumlah perusahaan persekutuan merupakan jenis perusahaan terbanyak kedua setelah perusahaan perseorangan. Hal ini berarti jumlah perusahaan persekutuan lebih banyak dibandingkan dengan bentuk usaha perseroan terbatas.

1.1.DEFINISI PERSEKUTUAN

 Definisi persekutuan secara umum adalah merupakan bentuk perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, untuk menjalankan usaha sebagai pemilik atas kegiatan untuk mendapatkan keuntungan. Definisi persekutuan ini dijelaskan secara khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1618 yaitu:

“Suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih, mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya“

Berdasarkan kedua definisi tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa persekutuan dapat dibentuk oleh dua orang atau lebih, istilah „orang“ biasanya adalah individu dapat berupa perorangan atau perusahaan. baik yang baru akan mendirikan usaha atau merupakan perluasan dari perusahaan perseorangan.

Persekutuan yang biasa juga disebut Firma sangat umum dalam usaha sektor jasa seperti hukum, kedokteran, akuntan publik atau jasa lainnya dan sektor usaha perdagangan. perusahaan penerbitan atau percetakan, usaha grosir (wholesale), industri (manufacturing), Persekutuan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan, sehingga organisasi nirlaba seperti yayasan bukanlah sebuah persekutuan.  

1.2.KARAKTERISTIK PERSEKUTUAN

Firma mempunyai beberapa karakteristik yang berbeda dengan bentuk organisasi/perusahaan lain.

Adapun beberapa karakteristik firma adalah sebagai berikut:

1.      Limited Life (umur terbatas), artinya secara hukum umur persekutuan atau jangka waktu persekutuan berakhir bila salah seorang sekutu keluar atau meninggal, penambahan anggota baru, penarikan modal atau ada perubahan lain yang menyangkut perjanjian persekutuan. Berakhirnya persekutuan secara hukum tidak selalu mengakhiri persekutuan sebagai entitas usaha dan akuntansi yang terpisah, seringkali kegiatan usaha persekutuan tetap berjalan lancar bila ada sekutu yang masuk atau mengundurkan diri. Jika firma dinyatakan bubar secara hukum, maka diperlukan perubahan surat perjanjian.

2.      Unlimited Liability (tanggung jawab terhadap kewajiban firma tidak terbatas), artinya tanggung jawab sekutu tidak terbatas pada investasinya (modal yang disetorkan) tetapi sampai harta pribadinya untuk memenuhi hutang atau kewajiban dari persekutuan. Namun tanggung jawab sekutu dapat terbatas sampai sebatas modal yang disetorkan, bila disebutkan dalam perjanjian. Sekutu dengan kewajiban terbatas ini biasa disebut sekutu diam atau sekutu komanditer.

3.      Mutual Agency (saling mewakili), artinya setiap anggota dalam menjalankan usaha persekutuan adalah merupakan wakil dari anggota-anggota firma yang lain. Setiap sekutu dapat mewakili persekutuan ketika bertindak dalam cakupan kegiatan persekutuan.

4.      Participating in Partnership Profit (Kepentingan sekutu dalam laba), artinya laba atau rugi hasil operasi firma akan dibagikan kepada setiap anggota persekutuan berdasarkan partisipasi atau aktivitas masing-masing anggota di dalam persekutuan. Jika ada salah seorang anggota yang aktif menjalankan usaha persekutuan, maka anggota tersebut berhak atas bagian laba yang lebih besar daripada anggota yang tidak aktif meskipun modal yang ditanamkannya lebih kecil, atau dapat ditentukan lain atas persetujuan anggota-anggota firma.

Selain karakteristik yang disebutkan di atas, ada beberapa karakteristik yang  membedakan  antara bentuk persekutuan dengan perseroan.

Tabel di bawah Perbedaan penting antara persekutuan dan perseroan

Berdasarkan karakteristik yang telah disebutkan diatas jelaslah bahwa persekutuan (Firma) memiliki kekhasan tersendiri. Meskipun tidak dapat dipisahkan antara pemilik dan manajemen dalam firma, namun pengelolaan akuntansi pada persekutuan harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip akuntansi yang lazim.

Akuntansi untuk persekutuan mensyaratkan pengakuan atas beberapa faktor penting. Pertama, dari sudut pandang akuntansi, persekutuan adalah entitas usaha yang terpisah dengan pemilikya, dari sudut pandang hukum, sebuah persekutuan seperti halnya perusahaan perseorangan, tidaklah terpisah dari pemiliknya. Kedua, walaupun banyak persekutuan mencatat operasi mereka menggunakan basis akrual, beberapa perusahaan menggunakan akuntansi yang berbasis kas atau berbasis kas yang dimodifikasi. Pilihan tersebut diperkenankan karena pencatatan dalam persekutuan dilakukan untuk para sekutu dan harus mencerminkan informasi yang mereka butuhkan. Laporan keuangan persekutuan biasanya disusun bagi para sekutu, dan hanya terkadang bagi para kreditur. Tidak seperti perusahaan publik, kebayakan persekutuan tidak disyaratkan untuk diaudit atas laporan keuangan tahunannya.

Walaupun akuntansi untuk persekutuan berbeda dengan akuntansi utuk bentuk usaha lainnya, umumnya akuntansi untuk aktiva, kewajiban dan laba ruginya mengikuti prinsip akuntansi yang umum diterima dan dapat diperbandingkan dengan badan usaha lain. Analisis dan pencatatan transaksi yang mempengaruhi kepemilikan pada dasarnya sama untuk persekutuan, perseroan dan perseorangan.

1.3.AKUNTANSI UNTUK PEMBENTUKAN PERSEKUTUAN

Kesepakatan untuk mendirikan sebuah persekutuan bisa bersifat informal atau bersifat formal seperti perikatan antara dua pihak diatas kertas yang disebut Akta pendirian persekutuan (articles of copartnership).

Setiap sekutu harus setuju atas perjanjian pendirian dan untuk menghindari permasalahan manajemen di masa yang akan datang serta melaksanakan good corporate governance maka sebaiknya perjanjian tertulis secara formal perlu dibuat.

Akta pendirian persekutuan umumya mencakup hal-hal berikut :

1.      Nama persekutuan dan nama sekutu.

2.      Jenis usaha dan jangka waktu perjanjian persekutuan.

3.      Besarnya investasi masing-masing sekutu.

4.      Pembagian laba rugi

5.      Ketentuan penarikan aktiva

6.      Prosedur dalam perubahan sekutu seperti penambahan dan berhentinya seorang sekutu.


Persekutuan
Perseroan
1.      Kesinambungan usaha
Umur terbatas dan secara hukum dinyatakan bubar jika ada perubahan dalam komposisi sekutu, tetapi secara ekonomis dapat terus beroperasi untuk melanjutkan usahanya, tidak perlu dilikuidasi
Umur dianggap tidak terbatas. Perubahan komposisi pemilikan perusahaan tidak mengakibatkan berakhirnya umur perseroan.
2.      Perijinan pendirian
Diperlukan sedikit prosedur untuk memperoleh formalitas usahanya
Didirikan berdasarkan ijin negara dan harus taat pada aturan-aturan yang telah ditetapkan. Prosedur untuk memperoleh ijin usaha biasanya relatif lama dan sulit.
3.      Tanggung jawab pemilik terhadap hutang/kewajiban
Tanggung jawab setiap anggota pemilik tidak terbatas.
Kewajiban pemegang saham hanya terbatas sebesar modal yang ditanamkan/diinvestasikan.
4.      Keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan
Masing-masing anggota terlibat aktif dalam pengelolaan firma secara langsung
Pemegang saham bisa tidak aktif dalam pengelolaan perseroan. Mereka memilih dewan Direksi untuk melaksanakan pengelolaan langsung terhadap perseroan.
Persekutuan dapat dibentuk dengan menggabungkan perusahaan perseorangan yang sudah berjalan dengan anggota sekutu yang baru dengan cara menyetorkan modalnya, atau dapat juga dengan pendirian peusahaan yang sama sekali baru yang sebelumnya tidak ada (belum berdiri). 

1.3.1.    Investasi Awal Pada Persekutuan

Penyerahan modal para sekutu dalam pendirian persekutuan dilakukan dengan tiga cara yaitu dengan uang kas, aktiva non kas dan menyerahkan neraca perusahaan perseorangan.

a.     Uang Kas

Penyerahan modal dalam bentuk uang kas dicatat secara langsung sebagai investasi awal kedalam rekening modal masing-masing anggota dan tidak membutuhkan penilaian kembali dari aktiva yang disetorkan.

Contoh 1 :

Zain dan Indra sepakat untuk mendirikan persekutuan dengan investasi awal berupa uang tunai, Zain sebesar Rp 50.000.000 dan Indra sebesar Rp 40.000.000.

Jurnal yang dibuat :

Kas                        Rp  90.000.000

      Modal Zain                                  Rp 50.000.000         

      Modal Indra                                Rp 40.000.000         

b.      Aktiva Non Kas

Jika dalam pendirian persekutuan baru terdapat  sekutu yang berinvestasi dalam bentuk aktiva non-kas, maka perlu dilakukan penilaian kembali atas aktiva non-kas tersebut, dan pada umumnya dicatat pada nilai wajarnya pada saat investasi dilakukan. Nilai wajar dalam akuntansi dinilai oleh pihak independen, atau bedasarkan kesepakatan masing-masing anggota/sekutu.

Contoh 2 :

Rizka dan Naura mendirikan persekutuan, masing-masing menyerahkan modal aktiva non-kas. Rizka menginvestasikan kendaraan seharga Rp 200.000.000,00 dan Naura menyerahkan tanah dan bangunan dengan harga perolehan masing-masing untuk tanah seharga Rp 40.000.000 dan bangunan seharga Rp 60.000.000.  Para sekutu setuju untuk melakukan penilaian kembali, nilai wajar berdasarkan penilaian tim appraisal yaitu kendaraan dinilai wajar sebesar Rp157.000.000, tanah Rp 55.000.000 dan bangunan Rp 90.000.000

Jurnal yang dibuat:

Kendaraan                         Rp157.000.000,00

Tanah                                 Rp  55.000.000,00

Bangunan                           Rp  90.000.000,00                                                      

      Modal Rizka                                                     Rp157.000.000,00      

      Modal Naura                                                    Rp145.000.000,00



c.       Menyerahkan neraca perusahaan perseorangan.

Sekutu yang menyerahkan modalnya dalam bentuk neraca perusahaan perseorangan, pada umumnya dilakukan penilaian kembali dengan nilai wajar dan disetujui oleh para sekutu. Pencatatan atas penyerahan neraca perusahaan ada 2 (dua) metode:

a. Persekutuan menggunakan pembukuan baru

b. Persekutuan menggunakan buku lama yaitu melanjutkan buku neraca perusahaan perseorangan.

Kedua metode di atas akan menghasilkan laporan keuangan yang sama pada persekutuan baru.



Contoh 3 :

      Naura, Ahmad, dan Zaky bersepakat untuk mendirikan sebuah persekutuan dengan nama Firma „NAZ“. Tn. Zaky telah memiliki perusahaan perseorangan yang telah berjalan, sedangkan Sdri. Naura menyerahkan uang tunai sebesar Rp 50.000.000. Tn. Ahmad menyerahkan bangunan seharga Rp 50.000.000, penilaian kembali telah dilakukan dan disetujui dengan nilai wajar sebesar Rp 65.000.000. Berikut adalah neraca perusahaan Tn. Zaky :

U.D.  Zaky

Neraca

Per  31 Desember  2009



Aktiva Lancar                            (Rp)

Kas                                           32.000.000
Piutang usaha                           45.000.000
(-) Penyisihan piutang
    Tak tertagih                      (   3.000.000)
Persediaan B.Dagang               42.000.000
                                               116.000.000

Aktiva Tetap
Kendaraan                               40.000.000
(-) Akm. Penyusutan          (   14.000.000)
                                                26.000.000
Total Aktiva                         142.000.000
Kewajiban Lancar                (Rp)

Utang usaha                         52.000.000






Modal Zaky                          90.000.000




Total Kewjiban & Modal   142.000.000